Prinsip dari aqidah islam yaitu kalimat Laa Maalika Illa Allah (tidak ada yang Maha Memiliki selain dari Allah SWT). Allah-lah sejatinya pemilik yang hakiki seluruh alam jagat raya ini beserta dengan isi-isinya. Makhluk hidup, Tumbuh-tumbuhan, hewan dan semuanya adalah milik Allah SWT. Termasuk juga harta, di dalam ajaran islam semua hakikatnya adalah milik Allah Sang Maha Kuasa, kita sebagai manusia di bumi ini hanyalah dititipi waktu yang sangat singkat dan hanya bersifat sementara.
Allah berfirman dan Surat Al-Baqarah :
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada dilangit dan dibumi.” (QS. Al Baqarah : 284)
Sebagaimana menurut ajaran Islam bahwasanya Fungsi harta tersebut haruslah mempunyai atau memiliki fungsi sosial. Dalam artian, Ajaran islam tidak membenarkan/ melarang perihal adanya kesenjangan sosial yang disebabkan oleh tertumpuknya harta benda terhadap sebagian sekelompok kecil masyarakat (kelompok elit) yang pada dasarnya akan menimbulkan sebuah kecemburuan sosial dan ketidak adilan bagi seluruh masyarakat.
Maka dari itu ajaran Islam dengan sangat tegas memberikan aturan bagaimana seharusnya dan layaknya seorang muslim itu mendistribusikan harta benda yang dimilikinya. Dan diantara aturan-aturan islam yang berkenaan dengan pembelanjaan harta benda yang kita miliki, antara lain sebagai berikut :
Membelanjakan Harta Itu Haruslah Dengan Dasar Tujuan Semata-mata Demi Mencari Keridhaan Allah SWT.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (hati orang yang menerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya'(pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka Perumpamaan orang seperti itu seperti batu licin yang diatasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat. Lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah : 264)
Mengenai Pemberian Harta Haruslah Dipilih Yang Baik-baik
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya lagi Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)
Apabila Kita Memberi Harta (sedekah) Hendaklah Serahasia Mungkin
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya :
“Jika kamu menampakkan sedekahmu (dengan tujuan supaya dicontoh orang lain) maka itu adalah baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 271)
Tidak Diperbolehkan Memberikan Hartanya Melebihi Kebutuhan Hidup Bagi Mereka Orang-orang Yang Belum Berakal
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya :
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasi harta itu) dan ucapkan kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An Nisa’ : 5)
Bersikap Belas Kasih (Tidak Mendesak) Kepada Orang Yang Meminjam Kepada Kita sedangkan SiPeminjam Masih Mengalami Kesulitan.
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua piutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 280)
Demikian beberapa Tips Membelanjakan Harta Menurut Islam. Semoga tulisan ini dapat menambah keimanan dan ilmu kita terhadap Islam